Skip to content

Peta Bidang Tanah (PBT) ​

Sumber: 02-products/pbt.md
Status: fakta inti dikunci owner

1. Masalah yang diselesaikan ​

Klien butuh Peta Bidang Tanah resmi untuk proses sertifikasi / administrasi pertanahan.

PBT dari KJSB Benning adalah produk yang sama dengan PBT keluaran BPN (beda penerbit saja). Setelah PBT kita keluarkan, klien membawa PBT tersebut ke BPN untuk proses lanjutan β€” tidak perlu diukur ulang oleh BPN.

2. Target customer ​

  • Pemilik tanah yang mengurus sertifikat
  • Notaris/PPAT yang mendampingi klien
  • Developer (banyak bidang / pemecahan)
  • Perangkat desa / perantara yang membantu warga
  • Instansi yang butuh data bidang resmi

3. Buying trigger ​

  • Mau sertifikat pertama kali
  • Jual-beli yang butuh kejelasan bidang
  • Pemecahan / pemisahan / penggabungan
  • Notaris meminta PBT sebagai kelengkapan
  • Perlu NIB/PBT yang masuk database BPN

4. Input dari klien (dokumen) ​

#Dokumen
1Surat Permohonan (Lampiran 13)
2Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas
3Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik)
4Alas Hak
5Girik, Letter C, Peta Blok Desa
6KTP dan KK Penjual dan Pembeli
7KTP Saksi Desa (2 orang)

RO wajib mengedukasi kelengkapan dokumen sebelum janji jadwal ukur.
Variasi kasus (bukan jual-beli, waris, dll.) β†’ konfirmasi ke tim teknis.

5. Proses (bahasa RO) ​

  1. Cek tujuan & kelengkapan dokumen
  2. Jadwalkan pengukuran lapangan (tanda batas sudah dipasang / dinyatakan)
  3. Pengukuran & pemetaan oleh surveyor berlisensi
  4. Input/proses ke aplikasi pusat (KKP) β†’ terbit identitas resmi
  5. Serah PBT ke klien + arahkan langkah ke BPN/notaris

Risiko proses yang perlu diomongkan di muka ​

SituasiDampakCara bicara RO
Aplikasi pusat (KKP) errorTimeline molor"Proses bergantung sistem pusat; kalau ada gangguan, kami update status."
Di lokasi ternyata ada plot sertifikat lain (sering: sertifikat lama belum terpetakan di database BPN)Stop & eskalasi teknisJangan janji "pasti beres". Refund: arah default potong biaya survey, case by case.

6. Output ​

  • Peta Bidang Tanah (PBT)
  • Ada nomor PBT dan NIB
  • Terintegrasi dengan database BPN
  • Dianggap PBT yang sama dengan PBT keluaran BPN (beda penerbit)

Yang bukan output kita: sertifikat hak atas tanah. Itu proses lanjutan di BPN + kelengkapan yuridis.

7. Value proposition ​

  • Mitra resmi ATR/BPN (KJSB)
  • PBT + NIB masuk database BPN
  • Produk sama dengan PBT BPN (beda penerbit) β†’ tidak perlu ukur ulang di BPN
  • Lokal Cirebon, mudah koordinasi
  • Bisa satu pintu dengan layanan lain (batas, topografi, digital)

Kalimat resmi untuk RO ​

"Kami buatkan Peta Bidang Tanah yang terintegrasi database BPN β€” ada nomor PBT dan NIB. Itu produk yang sama dengan PBT keluaran BPN, beda penerbit saja. Setelah terbit, Bapak/Ibu bawa ke BPN untuk proses selanjutnya tanpa diukur ulang."

8. Objection umum & arah respons ​

ObjectionArah respons
"Langsung ke BPN saja"Boleh; bedanya di kita PBT dikerjakan KJSB mitra. Hasilnya produk sama (beda penerbit), ada PBT+NIB terintegrasi.
"Sudah ada orang desa yang urus"Kita kerjakan bagian teknis resmi PBT; desa/notaris tetap berperan di jalur administrasi.
"Mahal"Tunjukkan struktur harga by luas + jenis penggunaan; bandingkan risiko ulang ukur / tumpang tindih.
"Bisa garansi sertifikat?"Tidak. Kami jamin pengerjaan PBT sesuai kewenangan. Terbit sertifikat = proses BPN + yuridis.
"Kenapa bisa batal di lokasi?"Ada sertifikat lama yang belum terpetakan di database β€” baru ketahuan saat cek lapangan/proses.
"Kok bisa lebih dari 2 minggu?"Target 2 minggu–1 bulan dihitung sejak pengukuran selesai (bukan sejak dokumen lengkap).

9. Cross-sell / upsell ​

  • Pematokan / pengembalian batas
  • Topografi (jika lanjut bangun)
  • Volume rutin untuk notaris
  • WebGIS inventaris (desa/pemda)

10. Batasan β€” yang tidak boleh dijanjikan ​

  • Tidak menjanjikan sertifikat pasti terbit
  • Tidak menjanjikan zero delay (aplikasi pusat bisa error)
  • Jika ketahuan tumpang tindih sertifikat β†’ eskalasi teknis
  • Tidak mengaku sebagai pegawai BPN
  • Tidak mengubah data luas/batas atas permintaan

Pricing (internal) ​

Internal

Jangan sebar price list ke publik tanpa versi penawaran resmi.

Hitung cepat di portal: Kalkulator PBT

Harga dasar by luas ​

Luas (mΒ²)Harga dasar (Rp)
≀ 1001.655.000
101 – 2001.775.000
201 – 3001.954.000
301 – 4002.086.000
401 – 5002.176.000
501 – 1.0003.551.000
1.001 – 5.0004.605.000
5.001 – 10.0007.013.000
10.001 – 20.0008.228.000
> 20.000(luas / 20.000) Γ— 8.228.000

Faktor pengali jenis penggunaan tanah ​

Jenis penggunaanFaktor
Pertanian0,75
Hunian / Pekarangan1,00
Komersial1,25
Industri1,50
Pertambangan1,75

Rumus: Harga = Harga dasar (by luas) Γ— Faktor penggunaan

Contoh hitung cepat ​

  • Tanah pekarangan 250 mΒ² β†’ 1.954.000 Γ— 1,00 = Rp 1.954.000
  • Tanah pertanian 250 mΒ² β†’ 1.954.000 Γ— 0,75 = Rp 1.465.500
  • Tanah komersial 250 mΒ² β†’ 1.954.000 Γ— 1,25 = Rp 2.442.500
  • Lahan 25.000 mΒ² hunian β†’ (25.000/20.000) Γ— 8.228.000 Γ— 1,00 = Rp 10.285.000

Aturan diskon ​

  • Self-approve maks. 10%
  • Di atas 10% β†’ izin pimpinan
  • Diskon memotong pendapatan komisi RO

Timeline tipikal ​

  • Normal: 2 minggu – 1 bulan sejak pengukuran lapangan selesai
  • Jadwal ukur: bisa mundur meski dokumen sudah lengkap
  • Molor proses: aplikasi pusat error
  • Stop / eskalasi: ketahuan plot sertifikat lain di lokasi

Internal β€” KJSB Benning dan Rekan Β· RO Playbook