Appearance
Etika & risiko pertanahan β
Sumber:
16-ethics-risk/kebijakan.md,16-ethics-risk/skenario-contoh.md
Angka referral: lihat Komisi & referral (sudah dikunci).
Ringkas β boleh vs tidak boleh β
Boleh β
- Referral fee resmi ke desa/notaris/partner
- Kerja dengan perantara/calo jika diatur
- Prioritas antrean internal dengan izin pimpinan
- Penerimaan tunai, selama dicatat resmi
- Pemohon menyesuaikan patok klaim, disaksikan saksi desa + tetangga batas; kita ukur setelah itu
Tidak boleh β
- Garansi terbit sertifikat
- Uang percepatan / tip BPN
- Manipulasi luas/batas
- Mengaku pegawai BPN
- Fee gelap di luar pencatatan
- Transfer ke rekening pribadi RO
- Diskon > 10% tanpa izin
- Janji timeline < 2 minggu tanpa izin pimpinan
- Menjelekkan BPN saat sistem error
- Menggeser patok diam-diam atas nama tim kita
- Memaksa lanjut overlap tanpa eskalasi teknis
Jika overlap / plot sertifikat lain muncul β
- Stop keputusan sepihak
- Eskalasi teknis (bisa jadi sertifikat existing yang bermasalah)
- Komunikasi jujur ke klien
- Refund: default arahnya potong biaya survey, final case by case oleh pimpinan
Skenario training β
A. Permintaan berbahaya β
A1. Garansi sertifikat β "Bayar PBT di sini = sertifikat dijamin jadi?"
- β "Iya, dijamin."
- β "Yang kami kerjakan dan keluarkan itu PBT + NIB. Sertifikat tetap proses di BPN, tergantung kelengkapan yuridis."
A2. Titip atur di BPN
- β Terima βuang percepatanβ informal.
- β Tolak; kerja sesuai prosedur KJSB.
A3. Minta data disesuaikan
- β Menyesuaikan angka luas/batas atas permintaan.
- β Hasil mengikuti pengukuran lapangan & aturan.
A4. Pakai nama BPN biar percaya
- β Mengaku petugas BPN.
- β "Kami KJSB mitra resmi ATR/BPN."
B. Relasi desa / calo / notaris β
B1. Referral ke perangkat desa / notaris β BOLEH (resmi)
- Fee resmi per job setelah collection β angka di Komisi & referral
- β Fee gelap cash di luar pencatatan
- Tip basah (βnanti ada yang mau ukurβ) β otomatis referral
B2. Calo/perantara di depan β BOLEH, harus diatur
- Job atas nama KJSB Benning
- Harga & janji ke klien tidak liar
- Pembayaran klien ke rekening resmi
- Detail: Komisi & referral Β§ partner
B3. Prioritas antrean β BOLEH dengan izin pimpinan
- β Janji melanggar sistem KKP/BPN
C. Risiko teknis β
C1. Sampaikan risiko tumpang tindih tersembunyi β wajib (jangan closing βpasti 2 minggu beresβ tanpa menyebut kemungkinan stop).
C2. Overlap di lokasi β eskalasi teknis, jangan ditolak buta / lanjut paksa sendiri.
C3. Gangguan sistem pusat
- β Menjelekkan BPN
- β "Ada gangguan sistem pusat; kami pantau dan update."
D. Uang & invoice β
- Transfer: rekening resmi perusahaan saja
- Tunai/cash: boleh, dicatat resmi
- Diskon self-approve maks 10%
- Dokumen belum lengkap: uang boleh masuk, tapi syarat mulai kerja & risiko harus jelas
E. Sengketa & patok β
E1. Diminta jadi saksi memihak β tolak peran βtukang menang perkaraβ.
E2. Geser patok
- β Tim KJSB menggeser patok diam-diam
- β Pemohon boleh menyesuaikan patok, disaksikan saksi desa + tetangga batas, baru kami ukur
"Kami tidak menggeser patok sendiri. Kalau ada penyesuaian tanda batas, itu dari pemohon, disaksikan saksi desa dan tetangga batas β baru kami ukur."
Kebijakan operasional terkait β
| Topik | Keputusan |
|---|---|
| Referral fee | Boleh resmi; per job; angka di halaman komisi |
| Janji timeline < 2 minggu | Hanya pimpinan |
| Job stop karena overlap | Arah default potong biaya survey; case by case |
| Penerimaan bayar | Rekening resmi; tunai boleh (dicatat) |